BAB III HAK MEREK DAN HAK CIPTA
BAB III
HAK MEREK DAN HAK CIPTA
1.
Undang
–Undang No. 5 Tahun 2001
Undang-undang no. 15 tahun 2001
tentang merek, dalam undang-undang ini yang dimaksud merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan, warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yag memiliki daya perbedaan dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.
Hak
Merek
Hak cipta harus dapat melindungi
ekspresi dari suatu ide gagasan konsep, salah satu cara untuk melindungi suatu
hak cipta tercantum pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek, yaitu dengan melakukan pendaftaran hak atas merek.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa hak
atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Dalam pendaftaran
merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum. Pemilik
Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan
pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
3.
Undang-Undang
No. 5 tahun 1984
Undang-undang no. 5 tahun 1984
tentang perindustrian, industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang
bangun dan perekayasaan industri.
Bahan mentah adalah semua bahan
yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia
untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu
kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
Bahan baku industri adalah bahan
mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana
produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa,
kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah
dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri
margarine.
Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami
satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut
menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan
untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
Barang jadi adalah barang hasil
industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai
alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan
perencanaan pendirian industri atau pabrik secara keseluruhan atau
bagian-bagiannya. Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang
berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan
peralatan industri lainnya.
Pembangunan industri berlandaskan demokrasi
ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan
kelestarian lingkungan hidup. Tujuan dari pembangunan industri yaitu:
1.
Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau
hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian
lingkungan hidup;
2.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara
bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat,
dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan
lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah
bagi pertumbuhan industri pada khususnya;
3.
Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta
mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan
terhadap kemampuan dunia usaha nasional;
4.
Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan
kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif
dalam pembangunan industri;
5.
Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan
kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6.
Meningkatkan penerimaan devisa melalui
peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping penghematan
devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna
mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7.
Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri
yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara;
8.
Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional
yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
4.
Konvensi
Internasional Hak Cipta
Perlindungan hak cipta secara
domestik saja tidaklah cukup dan kurang membawa arti atau manfaat bagi
pertumbuhan kreativitas para pencipta. Upaya untuk mendorong kemajuan bidang
karya cipta ini tentu sangat berarti jika perlindungan itu dijamin di setiap saat
dan tempat, sehungga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh.
Perlindungan hak cipta secara internasionar terbagi menjadi dua yaitu, berner convention dan universal copyright convention.
5.
Berner Convension
Konvensi Bern yang mengatur tentang
perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di
Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi
serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada
tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908.
Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya
secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada
tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling
baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45
Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang
dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam
konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil
bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun.
Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak
cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan
diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya
perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa
sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini
memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan
oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara
langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada
negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara
yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak
melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan
ekonomi, social, atau cultural.
6.
Universal
Copyright Convention
Universal
copyright convention mulai berlaku pada tanggal 16 september 1955. Konvensi
ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang
pelarian. Secara internasional hakcipta terhadap orang-orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atai orang-orang pelarian perlu di lindungi agar
tercapainya perlindungan hak cipta. Kepentingan negara-negara berkembang di
perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta
asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian
dan ilmu pengetahuan.
Konvensi Bern menganut dasar falsafah eropa yang
mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga
menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan
antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan
kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta
ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada
pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu
dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Daftar Pustaka
4. Saidin,
S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997
5. Lindsey
dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan
Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.
Komentar
Posting Komentar