BAB 1. HUKUM INDUSTRI
BAB
I
HUKUM
INDUSTRI
1. Definisi hukum industri
Definisi Hukum
menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·
Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai
hukum.
·
Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa
tentram.
·
Karena masyarakat menghendakinya.
·
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan
ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau
barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa
perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu
dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
2. Hukum kekayaan intelektual
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak
atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai
pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio.
Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa
benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian
dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja
otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu
berpikir secara rasional denganmenggunakan logika (metode berpikir, cabang
filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebutrasional atau logis. Orang yang
tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk
dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai
hukum benda di sana terdapat pengaturantentang hak kebendaan.
Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda
materil dan immateril.Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam
kepustakaan hukum sering disebutdengan istilah hak milik intelektual atau hak
atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights)
yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial
property rights (hak kekayaan perindustrian).
3. Hukum kekayaan industri
Hukum hak kekayaan
industri adalah hukum yang mengenai industri, tetapi hukum hak kekayaan
industri tersebut memiliki keterkaitan dengan hukum hak kekayaan intelektual,
karena pengaturannya sama atau juga Hak kekayaan industri (industrial property
right) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri
tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979
adalah: paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan
desain tata letak sirkuit terpadu.
4. Hak cipta
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil
buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja
menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang berada dalam lingkup
nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan batas-batas suatu
negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi
politik sosial dan budaya dunia internasional.
Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang
terdiri dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga
menembus dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas
kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah
dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade)
dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka
GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World
Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui
UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World
Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994.
Menurut dasar hukum UU No.
19 Tahun 2002, Hak cipta mengandung:
·
Hak moral
Contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui
menjadi ciptaan saya. .
·
Hak ekonomi
Hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai
ekonomis. Contohnya:mp3, vcd, dvd bajakan.
5. Hak Paten
Hak paten adalah hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepadainventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktutertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Undang-Undang yang
mengatur Hak Paten :
·
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara
RI Tahun1989 Nomor 39)
·
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6
Tahun1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara
RITahun 2001 Nomor 109)Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas
penemuannya.Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas,
biasa-nya 20tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut
tidakdapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa
izin dari si pencipta.
Referensi
Komentar
Posting Komentar